Sebuah kantor hukum yang berkonsentrasi di bidang hukum bisnis dan perbankan. Didirikan pada tahun 2007 oleh Dr. Yulianto, SH., MH., SpN, yang mempunyai pengalaman di bidang perbankan lebih dari 15 tahun sebagai legal dan litigasi pada bank swasta nasional dan saat ini merupakan seorang lawyer sekaligus sebagai kurator kepailitan. Selain beliau juga aktif mengisi beberapa seminar serta pemberi materi pada pendidikan kurator dan advokat.
Founder menyelesaikan Sarjana Hukum di Universitas Brawijaya Malang pada tahun 1989, Studi Notariat pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya pada tahun 2002, Magister Hukum pada Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta pada tahun 2004 dan meraih gelar doktor dalam ilmu hukum dengan predikat cum laude dari Universitas Airlangga Surabaya pada tahun 2014, dengan Disertasi berjudul: "Pembatasan Hak Kreditor Pemegang Jaminan Kebendaan dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit". Saat ini founder berperan sebagai akademisi pada Magister Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya.
Jasa Konsultasi Hukum
Legal Audit & Legal Opinion
Konsultasikan masalah hukum pada fokus area YLT & Partner
morePenyelesaian Perkara
Litigasi & Non Litigasi
Jaringan luas YLT & Partner akan membantu menyelesaikan masalah hukum Anda
moreSeminar dan Workshop
Hukum Kepailitan & Perbankan
Update pengetahuan dan kajian tentang permasalahan hukum pada organisasi Anda
morePKPU sebagai Solusi Bayar Utang Perusahaan.
Hak-hak Bank dalam Ranah Hukum Bisnis.
Mekanisme Go Public Perusahaan di Pasar Modal.
Pembelaan Hak Debitur & Kreditor dalam Kredit Jaminan.
Batasan Hak dan Kewajiban Pihak dalam Kontrak.
Aspek-aspek Hukum dalam Transaksi Properti.
Kehadiran lembaga kepailitan baru sebenarnya bertujuan untuk kepentingan dunia usaha dalam menyelesaikan utang-piutang, namun kenyataannya saat ini tidak banyak kreditor pemegang jaminan kebendaan (seperti perbankan) yang menggunakan lembaga kepailitan dalam penyelesaian kredit bermasalah. Hal ini karena pemberlakukan norma hukum kepailitan memberi pembatasan terhadap hak pada bank selaku kreditor separatis dalam proses kepailitan.
Buku kumpulan pemikiran hukum bisnis & perbankan merupakan kumpulan artikel penulis yang pernah dimuat berbagai surat kabar (Bisnis Indonesia, Kompas, Surabaya Post, Surya, dan Jawa Pos). Buku ini dibagi menjadi 4 bagian, yaitu bagian pertama yang membahas mengenai hukum bisnis dan perbankan, bagian kedua membahas mengenai hukum perbankan, bagian ketiga membahas mengenai hukum jaminan, dan bagian keempat membahas mengenai hukum pertanahan.
Dasar berpikir tidak terlepas dari dasar realitas, sebab yang dipikirkan ialah realitas. Hukum realitas selaras dengan hukum berpikir. Berpikir kritis adalah meletakkan diri sendiri didalam pencarian aktif untuk memahami apa yang sedang terjadi dengan menggunakan prosedur menalar, mengevaluasi bukti, dan menimbang proses berpikir itu sendiri.